Kakek 61 Tahun Dilaporkan ke Polisi karena Cabuli 4 Bocah
MAMUJU UTARA, KOMPAS.com â" Empat orangtua dari anak yang bertetangga di Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat, melaporkan seorang kakek berinisial CC (61) …
MAMUJU UTARA, KOMPAS.com â" Empat orangtua dari anak yang bertetangga di Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat, melaporkan seorang kakek berinisial CC (61) ke polisi, Kamis (22/2/2018).
Kakek itu diduga telah mencabuli sejumlah anak di bawah umur hingga korban mengeluh kesakitan. Seusai menerima laporan dari para korban, tim Unit Reskrim Polsek Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, langsung menciduk sang kakek di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis malam.
Kakek yang masih berkerabat dengan korban ini ditangkap setelah diadukan orangtua anak berinisial RD (8), pelajar kelas I SD, karena diduga telah mencabuli anak itu.
Korban yang mengeluh kesakitan di bagian sensitifnya sejak dua hari terakhir mengaku telah dicabuli kakek CC di sebuah rumah kosong.
Sang kakek belasan cucu ini pun terlihat pasrah saat dirinya digelandang ke Mapols ek Pasangkayu.
Baca juga: Modus Guru Cabul SMPN 184, Undang Siswanya ke Rumah untuk Rekap Nilai
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku mengajak korbannya ke suatu rumah dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 5.000 sambil meminta korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada orang lain.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap RD.
Rm, orangtua korban yang melaporkan pelaku ke polisi, mengaku kaget mendengar pengakuan anaknya yang masih bocah dan berkerabat dengan pelaku.
âAnak saya mengeluh kesakitan dua hari terakhir. Setelah saya tanya-tanya, ia mengaku dicabuli di sebuah rumah kosong,â ujar Rm, orangtua korban.
Baca juga: Kerap Nonton Video Porno, Seorang Remaja di Buton Cabuli Siswi SD
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Nartan Sony Prayogi mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim Unit Res krim pun bergerak cepat dan meringkus pelaku yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
âKorban diiming-imingi pelaku dengan uang Rp 5.000. Menurut pengakuan korban dan pelaku, dilakukan di sebuah rumah kosong,â kata Nartan.
Hingga kini penyelidikan kasus ini terus dikembangkan. Polisi menyebutkan, meski baru satu orangtua siswa yang melaporkan secara resmi ke polisi, tetapi ada tiga orangtua bocah lainnya juga mengadukan pelaku dengan kasus yang sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di sel tahanan Mapolres Pasangkayu dan diganjar dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kompas TV Polisi akhirnya menangkap seorang guru olahraga honorer di Jakarta yang mencabuli anak dibawah umur.Terkini Lainnya
Marak Pelecehan Seksual di KRL, Korban Diminta Tidak Takut Lapor Polisi
Megapolitan 24/02/2018, 19:10 WIB
Banjir dan Longsor Kembali Terjadi di Beberapa Wilayah Indonesia
Nasional 24/02/2018, 18:58 WIB
Warga Kepung Pemuda Pembawa Sabu
Regional 24/02/2018, 18:42 WIB
Solusi Dedi Mulyadi Atasi Kesemrawutan di Pasar Tradisional
Regional 24/02/2018, 18:35 WIB
Seekor Anjing Tertembak Tiga Kali demi Lindungi Tuannya dari Perampok
Internasional 24/02/2018, 18:30 WIB
Ekspedisi Alat Musik Nusantara, Belajar Kearifan dari Gamelan
Regional 24/02/2018, 18:19 WIB
Kemenpora Gelar Pemanduan dan Identifikasi Bakat di Bangli
Olahraga 24/02/2018, 18:15 WIB
PDI-P: Zulkifli Hasan Minta Diprioritaskan Bertemu Megawati
Nasional 24/02/2018, 18:03 WIB
Pedagang Blok G: Katanya Kami Mau Dipindah, tetapi Enggak Ada Kepastian...
Megapolitan 24/02/2018, 17:40 WIB
Peserta Kejurnas Renang Antar-perkumpulan Petrokimia Cup Meningkat
Olahraga 24/02/2018, 17:34 WIB
Serangkaian Serangan Taliban di Afghanistan, 23 Orang Tewas
Internasional 24/02/2018, 17:23 WIBAzyumardi: Saya Sarankan Kepala BNPT Jangan Hanya Perhatikan Terorisnya
Nasional 24/02/2018, 17:20 WIB
"Gara-gara Film Black Panther, Banyak yang Cari Baju Koko ke Sini"
Megapolitan 24/02/2018, 17:03 WIB
Kelelahan, Risma Hampir Pingsan Seusai Bersih-Bersih Pantai
Regional 24/02/2018, 16:36 WIB
Tidak ada komentar